Surakarta, 30/3/2023 – Aliansi Mahasiswa dan sejumlah organisasi yang bergabung menggelar Seruan Aksi Solidaritas Soloraya Menggugat di depan Gedung DPRD Kota Surakarta. Para pendemo berkumpul di Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surakarta (FK UMS) pukul 13.00 WIB, cuaca yang kurang mendukung saat itu membuat jalan bersama dari titik kumpul ke tempat tujuan baru dimulai pukul 14.50 WIB. Mereka berjalan dengan dipimpin otorator masing-masing universitas dan organisasi yang berdiri diatas mobil pick up. Aksi ini dilatarbelakangi oleh kecewanya masyarakat terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa, 21 Maret 2023.
Berjalan bersama dengan sorakan keras menggema di Jl. Adi Suipto No 143 A, Kota Surakarta sore itu. Membentangkan spanduk besar bertulis penolakan dan kepalan tangan di udara menjadi ciri khas mereka. Para oporator memulai demo dengan orasi membara untuk meyakinkan seluruh aliansi bahwasanya aksi ini sebagai bentuk kebebasan berekspresi mereka terhadap wewenang pemerintah. Dilanjut dengan memblokade jalan, beberapa mahasiswa juga membakar ban bekas di tengah pendemo. Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo, S.Sos dan jajarannya keluar menemui pendemo dengan penjagaan aparat kepolisian. Pak Budi menaiki mobil dibantu mahasiswa untuk mendengar tuntutan mereka. Adapun 4 tuntutan yang dijadikan dasar aksi sebagai berikut :
1. Menuntut Presiden RI dan DPR RI untuk berhenti melakukan praktik buruk legislasi yang tidak melaksanakan partisipasi publik yang bermakna.
2. Memaksa Presiden RI untuk segera mencabut Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang telah disetujui DPR RI karena merupakan tindakan inkonstitusional yang telah menghilangkan objek dalam Putusan MK No. 9/PUU-XVIII/2020
karena tidak memenuhi syarat objektif ikhwal kegentingan yang memaksa sorta menghilangkan partisipasi publik yang bermakna.
3. Memaksa Presiden RI dan DPR RI untuk meminta maaf kepada publik atas tindakan amoralnya yang dengan sengaja menerobos batasan-batasan Konstitusi dan menyebabkan rusaknya moralitas konstitusional (Morality Constitutional)
4. Meminta Menteri Ketenagakerjaan mencabut Praturan Menteris Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2023 karena telah merampas Hak Upah Pekerja.
Ketua DPRD itu berjanji akan menyampaikan tuntutan dan keresahan masyarakat kepada petinggi pemerintah sebagai bentuk tanggung jawabnya. Pernyataan itu mendapat respon serius dari mahasiswa dan mereka akan terus mengamati pergerakan pemerintah terkait hal ini.
Komentar
Posting Komentar